- Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dijatuhkan sanksi berat.
- Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j dijatuhkan sanksi sedang.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
- Pasal 14 angka 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e dijatuhkan sanksi ringan.
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan di atas Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode etik yaitu:
Melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, dalam hal suatu peristiwa pelanggaran etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat.
Menimbang, bahwa dalam pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terperiksa terdapat tiga perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda yaitu pelanggaran Pasal 4 ayat (2) huruf a sanksi berat, Pasal 4 ayat (1) huruf j sanksi sedang, dan Pasal 8 huruf e sanksi ringan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi berat.