WahanaNews.co, Jakarta – Terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah perkara lainnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023) siang, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, Tumpak mengatakan tak ada hal yang meringankan bagi Firli. Sementara itu hal memberatkan ada sejumlah poin, termasuk dugaan upaya memperlambat proses sidang.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Berikut isi putusan Dewas KPK terkait sanksi berat yang dilakukan Firli dari pertimbangan hingga amar putusan yang dibacakan Tumpak:
Menimbang, bahwa oleh karena Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Terperiksa.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan: