Meski belum disahkan dalam sidang pleno Muktamar ke-34, banyak PWNU termasuk Jawa Timur meyakini sistem AHWA akan diberlakukan sebagai pola pergantian kepemimpinan NU di semua tingkatan.
Faktanya, Musyawarah Alim Ulama PWNU Jawa Timur pada 30 Maret 2022 pasca Muktamar ke-34 di PP Sunan Bejagung, Tuban, memutuskan delapan poin penting organisasi termasuk mendesak PBNU memastikan pemberlakuan sistem AHWA dalam konferensi dan muktamar tanpa menunggu keputusan Konbes dan Munas Alim Ulama PBNU.
Baca Juga:
Gus Yahya Dipulihkan, PBNU Benahi Tata Kelola Organisasi
"Keputusan PWNU Jawa Timur tersebut menguatkan keputusan rapat gabungan syuriyah-tanfidziyah PWNU Jawa Timur di PP Lirboyo, Kediri pada 28 Desember 2021, beberapa hari setelah Muktamar ke-34 Lampung dengan berbagai alasan substantif, dan secara teknis sudah diberlakukan di beberapa konferensi cabang di Jawa Timur," katanya.
Karena itu, ia menegaskan Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama pada Syawal 1447 H tidak boleh menunda keputusan dan harus menetapkan sistem AHWA untuk diberlakukan pada Muktamar ke-35 NU Juli-Agustus 2026.
"Sistem AHWA adalah yang terbaik, lebih maslahat dan mencerminkan kepribadian NU sebagai organisasinya para ulama pesantren yang didirikan oleh para Auliya. AHWA adalah pemegang otoritas mewakili umat (nahdliyyin) untuk menentukan jam’iyyah NU, terutama otoritas melepas dan mengikat orang pada jabatan tertinggi di Nahdlatul Ulama," ungkapnya.
Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Selama ini, AHWA berjumlah sembilan ulama dan jumlah tersebut bisa tetap atau bertambah pada Muktamar ke-35 2026, namun kriteria calon AHWA tidak dapat berubah.
Kriteria itu meliputi ulama beraqidah ASWAJA an-Nahdiyah, adil, ‘alim, berintegritas moral, tawadlu’, wara’, zuhud, berpengaruh serta berkapasitas memilih pemimpin yang munadzdzim-muharrik.
"Yang bisa memenuhi kriteria AHWA adalah para ulama-kiai struktural di NU tentu telah saling mengenali, mengetahui dan memahami, baik atas dasar sanad atau hubungan keilmuan, kapasitas personal, pengaruh kedalaman spiritual, intergritas moral, pengaruh hubungan kepesantrenan, dan lain sebagainya untuk mengusulkan sebagai calon AHWA," lanjutnya.