Menurut dia, kasus penipuan itu menjadi fenomena gunung es akibat lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk pelaporan konsumen.
"Kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret sehingga patut diduga kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi," ujar Rio.
Baca Juga:
Seret Nama Vicky Prasetyo, Perempuan 60 Tahun Ngaku Rugi Rp700 Juta karena Janji Politik
YLKI juga meminta pemerintah agar membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisir dan membantu penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen.
"Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa, tapi masih bingung mau ngadu kemana," ucap Rio.
Lebih lanjut, dia juga mendorong agar dilakukan proses pidana sebagai efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban, serta penyidikan yang transparan dalam mengungkap aliran dana serta aset pelaku penipuan tersebut.
Baca Juga:
Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun, Dirut dan Komisaris Dana Syariah Masuk Rutan
"Selain itu, penting juga pengembangan kasus apakah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak WO atau tidak. Jika ditemukan ada TPPU, maka YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku," tutur Rio.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO terhadap puluhan korban.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).