Ia juga menegaskan bahwa pejabat negara tidak dilarang memimpin organisasi profesi sepanjang tidak dibiayai oleh APBN/APBD.
“Partai politik maupun organisasi profesi tidak dibiayai dari APBN/APBD, sehingga tidak ada larangan...,” jelasnya, sambil mencontohkan sejumlah menteri dan Presiden Prabowo Subianto yang juga merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Baca Juga:
Jelang HUT ke-17, KAI Serukan Pengakuan Adnan Buyung Nasution sebagai Pahlawan
Sapriyanto menyebut, Pasal 20 UU Advokat memang mewajibkan pejabat negara untuk cuti sementara dari profesi advokat, tetapi larangan rangkap jabatan hanya berlaku jika merangkap pimpinan partai politik.
“Kekhawatiran pemohon terkait intervensi pemerintah dalam pengawasan dan penindakan advokat merupakan hal yang tidak berdasar dan sangat illusoir,” tegasnya.
Sementara itu, pemohon Andri Darmawan mempersoalkan tidak adanya larangan eksplisit dalam UU terhadap rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara.
Baca Juga:
Siti Jamaliah Lubis Dilantik jadi Ketum KAI, Soroti Profesi hingga Organisasi Advokat
Ia mencontohkan pengangkatan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Oktober 2024. Menurutnya, Otto masih aktif menjalankan fungsi organisasi, termasuk memberi rekomendasi dalam Rakernas Peradi Desember 2024 lalu.
“Hal ini mencerminkan praktik rangkap jabatan yang menimbulkan potensi konflik kepentingan antara tugas organisasi profesi dan jabatan negara,” ujar Andri.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.