Kasus ini mulai mencuat setelah terjadi keributan dalam sidang antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea pada 6 Februari 2025, yang menyebabkan pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus oleh Pengadilan Tinggi.
Pembekuan Sumpah Advokat
Baca Juga:
Dijatuhi Vonis 18 Bulan, Hotman Paris Khawatir Nasib Keluarga Razman
Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat Razman yang dilakukan pada 2015 akibat tindakannya yang merusak marwah hukum.
Pembekuan juga terjadi pada Firdaus Oiwobo, yang dinilai melanggar kode etik profesi advokat saat sidang ricuh. "Firdaus Oiwobo telah melanggar sumpah untuk menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.