Dalam putusan itu ditegaskan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.
Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan Razman di Lapas Cipinang berjalan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
Baca Juga:
Menkes: 300 Ribu Pecandu Narkoba Masih Dipenjara, Rehabilitasi Jadi Solusi
Setelah diterima, Razman menjalani sejumlah tahapan mulai dari administrasi, pemeriksaan identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga proses lain yang menjadi standar penerimaan warga binaan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat terlibat kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2026).
Hotman Paris kemudian mengunggah video kegaduhan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Baca Juga:
Tabrak Lari Aiptu Asep, Mahasiswa 20 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam video itu, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang berada di kursi saksi.
Razman sempat memegang pundak Hotman sebelum keduanya segera dilerai oleh masing-masing tim yang berada di ruang sidang.
Di tengah suasana panas tersebut, salah satu advokat yang mengenakan jubah juga terlihat naik ke atas meja.