WahanaNews.co |
Secara resmi, Pemerintah memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam
(FPI). Saldo di rekening yang diblokir ini diperkirakan sejumlah Rp1 miliar. Tim
kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan jika rekening FPI diblokir.
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judol, Polisi Sebut 1 Rekening Dihargai Rp10 Juta
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah
membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. "Benar
diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews,
Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Di
dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar. "Sekitar
Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar
uang tersebut bisa ditarik.
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
"Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai
rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi
terlarang oleh pemerintah.
"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga
digarong," kata Aziz.