Kronologi Perkara
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka sebelumnya. Keduanya ialah direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 berinisial CISS dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH. Sehingga, ditambah Alex dan MM, total tersangka menjadi empat orang.
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Sumsel memperoleh alokasi pembelian gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.
Akan tetapi PDPDE dinyatakan tidak punya pengalaman teknis dan dana, sehingga bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Dari sini korupsi terjadi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari USD 30.000.000 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.