“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” ujarnya.
Menurut Untung, penanganan kasus Riza Chalid menjadi bagian penting dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan lintas negara yang merugikan kepentingan publik dan negara.
Baca Juga:
Perkuat Permohonan Uji Definisi Advokat dalam KUHAP, 40 Pemohon Hadirkan Tiga Ahli
“Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” kata Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memasukkan Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang pada Selasa (19/8/2025).
Langkah tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah Riza Chalid tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Kejaksaan Agung menyebut, sejak saat itu proses pengajuan red notice terhadap Riza Chalid terus berjalan hingga akhirnya disetujui Interpol.
“Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucap Anang.