WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik revisi Undang-Undang KPK kembali memanas setelah elite PDI-P menuding Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mencari perhatian dalam mendukung pengembalian UU KPK versi lama.
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menceritakan bahwa Jokowi tidak mengambil tindakan apapun saat revisi UU KPK digelar pada 2019, padahal sejumlah tokoh nasional dan tokoh agama telah diundang untuk memberi masukan terkait beleid tersebut.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
"Ada banyak saksi, tokoh-tokoh nasional, dan agama yang diundang diminta masukan soal UU KPK pada 2019, tetapi beliau waktu itu tidak mengambil tindakan apa-apa," ujar Ronny, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan kesaksian itu, Ronny menilai sikap Jokowi saat ini hanya untuk menarik perhatian publik terkait revisi UU KPK, dan tidak murni demi pemberantasan korupsi.
Sikap Jokowi itu, duga Ronny, berkaitan dengan kepentingan elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan menurutnya pernyataan presiden tidak ada kaitannya dengan upaya menekan korupsi karena Indeks Persepsi Korupsi (CPI) stagnan selama masa pemerintahannya.
Baca Juga:
40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum, ICW Curiga
"Jadi, tidak ada sama sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Apalagi indeks persepsi korupsi (CPI) kita stagnan justru pada masa beliau. Jadi, saran saya tidak usah terlalu ambil perhatian atas pernyataan beliau itu. Kasihan masyarakat kita kalau disuguhi hal-hal yang tidak benar dari beliau," ujar Ronny.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali, menanggapi dorongan memperkuat lembaga antirasuah, dan hal itu disampaikan usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
"Ya, saya setuju," ujar Jokowi, dan menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah, serta ia tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019 meski tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR.