Ihsan
mengatakan, ada banyak persoalan terkait penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya
bisa diakomodir melalui revisi undang-undang.
Persoalan
itu tidak hanyaseputar jadwal penyelenggaraan Pilkada, sistem Pemilu,
atau ambang batas parlemen (presidential
threshold) saja.
Baca Juga:
Singgah ke Kedai Kopi di Pontianak Wapres Gibran bertemu "Surya Paloh"
Akan
tetapi, ada persoalan lain yang belum diselesaikan, seperti karut-marutnya proses
penegakan hukum Pemilu, hingga amanat undang-undang mengenai pembentukan
lembaga peradilan khusus Pemilu.
Persoalan-persoalan
itu, kata Ihsan, sebenarnya telah diakomodasi melalui sejumlah Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Setidaknya,
ada 15 Putusan MK terkait penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya
ditindaklanjuti, misalnya melalui revisi undang-undang.
Baca Juga:
4 Hal Ini Bisa Kamu Lakukan untuk Menghibur Sahabat yang Sedang Bersedih
"Kami
khawatirnya begini, ada banyak pertanyaan khusus terkait dengan penegakan hukum
Pemilu yang ternyata tidak cukup diantisipasi oleh pembentuk
undang-undang, lalu mereka sudah mengambil sikap tidak akan melakukan revisi,
tetapi ternyata ada problem," ujar Ihsan.
"Akhirnya
mereka kelimpungan, ujug-ujug nanti misalnya justru mengeluarkan Perppu. Ini kan, model-model seperti ini kan seharusnya bisa diminimalisir,"
tuturnya.
Ihsan
pun mendorong agar DPR secara cermat menginventarisasi pasal-pasal yang
bermasalah dalam UU Pemilu, atau hal-hal yang masih kurang sehingga perlu
ditambahkan.