WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat
hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan
di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis
hakim membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Soal argumentasi Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait
pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat
administratif.
"Pembayaran
denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari
lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari
pemerintah DKI Jakarta," kata hakim, membacakan putusan sela.
"Karena
itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa
dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Sebelumnya,
Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19
mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.
Sehingga,
menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau
sesuai dengan asas nebis in idem
seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota
keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan
eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda
administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya
kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.