Kerumunan
tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi
dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sekitar
10.000 orang hadir dalam acara tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Kerumunan
itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Pada
hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela untuk
tiga perkara terkait Rizieq Shihab, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara
nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang
terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk
terdakwa Rizieq.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Sementara
itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan
yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad
Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Denda 50 Juta