Satpol
PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda
administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran
protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan
maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.
Dalam
surat yang dilayangkan itu,Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin,
menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu
undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Pokoknya
acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka
itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.
Menurut
Arifin, Rizieq kemudian membayar denda yang diberikan.
Menurut
dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI
Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju
Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.