WahanaNews.co, Jakarta - Dimas Yemahura, pengacara dari pihak korban dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dan Dini Sera Afriyanti (29), menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim hari ini. Kami percaya bahwa hanya Tuhan yang akan membalas tindakan hakim PN Surabaya," ungkap Dimas, seperti yang dilansir CNN Indonesia pada Kamis (25/7/2024).
Dimas berpendapat bahwa Ronald bertanggung jawab atas kematian Dini, karena ia percaya Ronald telah mengemudikan mobil dan menabrak tubuh kliennya hingga tidak sadarkan diri.
"Mustahil ada orang yang meninggal tanpa ada pihak yang menyebabkan kematiannya. Pasti ada orang yang bertanggung jawab atas kematian tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
Dimas berharap jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi sebagai langkah hukum lanjutan untuk menanggapi putusan hakim tersebut.
"Kami meminta kepada jaksa dan Pak Kajari Surabaya, yang telah kami hargai atas tuntutannya, untuk melanjutkan perjuangan kami dengan mengajukan banding (kasasi) terhadap putusan PN Surabaya," kata Dimas.
Ia bersama tim pengacara korban juga berencana melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap hakim-hakim tersebut, melaporkannya kepada Bawas, dan berharap media masih mau menyuarakan keadilan bagi korban," tambahnya.
Namun, Dimas belum mengungkapkan rincian mengenai dugaan apa yang akan dilaporkan terkait Majelis Hakim PN Surabaya. Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.
Akhirnya, Dimas berharap Ronald bisa mendapatkan hukuman yang setimpal di tingkat hukum berikutnya.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim menilai bahwa Ronald masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban pada saat-saat kritis. Hal ini terbukti dari tindakan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Menurut hakim, kematian korban tidak disebabkan oleh luka dalam akibat dugaan penganiayaan oleh terdakwa, melainkan oleh efek konsumsi minuman keras.
"Kematian Dini bukan disebabkan oleh luka dalam di hati, melainkan karena kondisi kesehatan lain akibat konsumsi alkohol saat karaoke yang menyebabkan kematiannya," ujar hakim Erintuah.
Sebelumnya, Ronald dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]