WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perusahaan kue Clairmont mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap food vlogger Codeblu setelah menerima ulasan negatif.
Sebelumnya, Clairmont telah melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan berita hoaks.
Baca Juga:
Supermarket di Singapura Kini Cantumkan Harga Satuan, Konsumen Bisa Bandingkan Lebih Mudah
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menyatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan langkah hukum jika laporan pidana mengalami jalan buntu.
"Jika kerugian dapat dibuktikan dan laporan pidana tidak berkembang, kami akan mengajukan gugatan perdata," ujar Dedi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial akibat ulasan negatif tersebut. Berdasarkan audit internal, kerugian materiil mencapai Rp 5 miliar, yang berasal dari penurunan omzet pascaunggahan Codeblu pada November 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
Padahal, pada periode Natal dan Tahun Baru, biasanya penjualan Clairmont justru mengalami peningkatan.
Kuasa hukum lainnya, Erdia Christina, menambahkan bahwa Clairmont tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga imateriil.
Sehari setelah video Codeblu diunggah, beberapa mitra bisnis memutus kontrak dengan Clairmont, yang menurutnya lebih berdampak besar dibandingkan kerugian finansial langsung.