"Kami ingin setiap polda memiliki sistem CCTV seperti yang ada di Palu. Saat ini, harga kamera pengawas sudah cukup murah, dan kami siap mendukung pengadaannya melalui alokasi anggaran APBN," tambahnya.
Dalam draf revisi RUU KUHAP, aturan mengenai penggunaan CCTV diatur dalam Pasal 31, yang menyebutkan:
Baca Juga:
Soal RUU Pidana Mati, Wamenkum Minta Segera Dibahas Bersama Komisi III DPR
(2) Pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum.
(3) Rekaman dari kamera pengawas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan dan harus berada dalam penguasaan penyidik.
Baca Juga:
Komisi III Nilai Keadilan Restoratif Kasus Eggy Sudjana Bukti KUHP & KUHAP Hadirkan Keadilan
Pasal berikutnya juga menjelaskan bahwa rekaman CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, baik untuk kepentingan tersangka, terdakwa, maupun penuntut umum, atas permintaan hakim.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur RUU KUHAP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.