RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang
mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual
minuman beralkohol. Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi
pihak yang melanggar aturan.
Berdasarkan draf yang diterima Bisnis, RUU Larangan Minuman
Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.
Baca Juga:
Komisi III DPR Buka Pintu Bagi Masyarakat Sampaikan Aduan Terkait Kasus Hukum
Pasal 4 beleid tersebut memaparkan klasifikasi minuman-minuman
beralkohol yang dilarang, diantaranya minuman beralkohol dengan kadar etanol
lebih dari 1 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional, dan juga campuran
maupun racikan.
Lebih lanjut, Pada pasal 5, 6, dan 7 dijelaskan siapa saja yang
mendapatkan larangan minuman beralkohol.
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol
golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman
Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,"
demikian kutipan pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip pada Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Sebut Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Jadi Kabar Buruk bagi Keadilan
Bir tergolong minuman beralkohol golongan A dengan kadar mulai
dari 4 hingga 6 persen.Baik MLBI maupun DLTA merupakan produsen bir yang
sudah lama beroperasi di Indonesia.
MLBI terkenal dengan bir bernama Bintang, sedangkan DLTA dikenal sebagai produsen bir merek
Anker.
Kedua perusahaan memiliki lisensi untuk memproduksi bir
merek asing, antara lain Heineken dan Carlsberg. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.