"Nama itu saya minta setelah pergantian DVR CCTV, nama yang bertanggungjawab kalau saya ditanya RT. Ada salah satu orang, yang menyebut AKP Irfan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Irfan Widyanto melaporkan hasil temuannya bahwa ada 20 CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, kepada terdakwa Agus Nurpatria.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo setelah peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
AKP Irfan Widyanto kemudian mengambil dua rekaman vital sesuai arahan terdakwa Hendra Kurniawan.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Adapun CCTV yang dimaksud yaitu CCTV pos security di lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," kata Jaksa saat bacakan dakwaan, Rabu, 19 Oktober 2022. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.