Vina dan Eky, pasangan kekasih yang sama-sama berusia 16 tahun, ditemukan tewas di flyover Talun, di Desa Kepongpongan, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 malam.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ditangkap, ia masih berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Kepala SD Bongkar Tekanan Penyidik Polsek Baito dalam Kasus Guru Supriyani
Saka Tatal keluar dari penjara pada 2020 setelah mendapatkan potongan masa tahanan. Kemudian, pada 2024, ia mengaku jadi korban salah tangkap.
Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Saka Tatal mendaftarkan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.