Kemudian, novum berikutnya adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diambil pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki Vina.
Baca Juga:
Terbukti Melakukan Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Divonis Dua Bulan Penjara
"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," ujarnya.
Selain itu, pihak Saka Tatal juga membawa novum hasil visum yang menunjukkan bahwa ada luka pada Vina yang diakibatkan benturan antara tungkai kaki dengan baut penopang lampu jalan.
Dia menjelaskan hasil visum memperlihatkan pada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang. Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
"Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara a quo," ucapnya.
Pihak Saka pun membawa bukti rekaman pernyataan saksi Liga Akbar dan Dede yang mengaku memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina. Dengan sejumlah novum yang dibawa itu, pihak Saka berharap PN Cirebon bisa menelaah dengan cermat.
"Mohon kiranya pada PK ini dilakukan pemeriksaan lebih cermat dari segi fakta," ujarnya.