Ferdy Sambo kemudian menyakan kepada Arif, siapa saja yang sudah menonton CCTV tersebut.
Kemudian, Arif mengaku saat itu menjawab ada empat orang yang sudah menonton CCTV itu, yakni dirinya sendiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Kasatreskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo mengancam Arif Rachman apabila isi CCTV bocor maka mereka berempat yang harus bertanggungjawab.
"Saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah memerah marah gitu," kata Arif.
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan agar barang bukti CCTV yang sudah ditonton itu untuk dimusnahkan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Bagaimana perintahnya?" tanya Hakim.
"Kamu musnahkan itu!" ujar Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Usai membuat perintah pemusnahan barang bukti secara lisan, Ferdy Sambo disebut terdiam dan menengok ke belakang tempat kerjanya.