WahanaNews.co, Jakarta - Lagi, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan buka-bukaan saat jadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara hingga tembus Rp 8 triliun.
Irwan menyebutkan pihaknya telah menerima Rp 60 miliar dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, untuk membereskan perkara BTS.
Baca Juga:
Medan Resmi Beralih ke Transportasi Listrik: 60 Bus Listrik Baru Diluncurkan
Hal itu dibeberkan Irwan saat jadi saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Mengutip Detikcom, duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Uang Rp 60 miliar dari Yusrizki kepentingannya apa?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Transportasi Listrik Medan: 60 Bus Baru
"Saya tidak tahu, tapi Pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," jawab Irwan.
"Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?" tanya jaksa.
"Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak," jawab Irwan.