"Berapa kali mengambil uang?" tanya jaksa.
"Saya nggak ingat tepatnya, tapi beberapa kali," jawab Windi.
Baca Juga:
Kemkomdigi Perluas Infrastruktur Digital di Daerah 3T, Fokus Empat Sektor Strategis
Jaksa juga mencecar Yusrizki yang turut dihadirkan sebagai saksi mahkota. Yusrizki mengakui pernah memberikan uang ke Irwan, namun lupa detail jumlahnya.
"Pak Yusrizki sejak kemarin Saudara menyangkal atas fakta-fakta ini. Saya mau tanya, apakah betul yang disampaikan Irwan?" tanya jaksa.
"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada Pak Irwan. Tapi, rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian," jawab Yusrizki.
Baca Juga:
Eks Menkominfo Johnny Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui, Peninjauan Kembali Ditolak MA
"Tapi benar Rp 60 miliar?" tanya jaksa.
"Benar. Angkanya saya lupa tapi beberapa kali iya," jawab Yusrizki.
Yusrizki mengatakan Rp 60 miliar itu diterimanya dari PT Bintang Komunikasi Utama (BKU). Dia menyebut penerimaan uang itu berasal dari pekerjaan power sistem meliputi baterai dan solar panel dalam proyek pembangunan menara BTS.