"Uang itu dari power sistem dalam pekerjaan proyek BTS?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu dari mana tapi saya minta dibantu oleh BKU," jawab Yusrizki.
Baca Juga:
Setelah Hampir Empat Tahun Hiatus, BTS Siap Kembali dengan Formasi Lengkap
"BKU menyerahkan ke Praja Dalam? Bukan-bukan, BKU menyerahkan ke saya," jawab Yusrizki.
"Oh menyerahkan ke Saudara. Paling tidak Saudara mengakui uang Rp 60 miliar ini untuk menyelesaikan perkara ya?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu kepentingannya apa, tapi saya koreksi bahwa saya bukan menawarkan tapi Pak Irwan mengontak saya untuk dibantu karena ada satu kondisi yang harus diselesaikan," jawab Yusrizki.
Baca Juga:
BTS Kembali Lengkap, Album Baru Dijadwalkan Rilis 20 Maret 2026
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menggeledah tiga kantor terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Salah satu kantor yang berada di Jalan Praja, Kebayoran Lama, yakni kantor Don Adam.
"Oh rumah yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Kantor Don Adam itu bernama PT RMKN. Dua kantornya yakni PT MBS atau PT VP di Kompleks Pergudangan Arkadia Jl. Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten dan PT LAM Telesindo Tower, Jl Gadjah Mada No. 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.