Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah memeriksa enam saksi di kasus ini. Keenam sakti itu termasuk Maqdir Ismail.
"Kita melakukan enam orang, memeriksa enam orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS," ujar Ketut.
Baca Juga:
Pemulihan Telekomunikasi di Aceh Dikebut, Starlink dan Genset Dikerahkan Dukung Komunikasi Darurat
Selain itu, dalam sidang pekan lalu, Irwan juga mengungkap ada makelar kasus yang menawarkan penghentian penyelidikan kasus ini.
Saat itu, Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebut pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.
Hakim kemudian bertanya apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.
Baca Juga:
Internet Rakyat untuk Akses Internet Murah dan Kencang, Begini Cara Daftarnya
"Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.
"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.
"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.
"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.