Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah memeriksa enam saksi di kasus ini. Keenam sakti itu termasuk Maqdir Ismail.
"Kita melakukan enam orang, memeriksa enam orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS," ujar Ketut.
Baca Juga:
Setelah Hampir Empat Tahun Hiatus, BTS Siap Kembali dengan Formasi Lengkap
Selain itu, dalam sidang pekan lalu, Irwan juga mengungkap ada makelar kasus yang menawarkan penghentian penyelidikan kasus ini.
Saat itu, Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebut pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.
Hakim kemudian bertanya apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.
Baca Juga:
BTS Kembali Lengkap, Album Baru Dijadwalkan Rilis 20 Maret 2026
"Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.
"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.
"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.
"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.