"Saya fokus dulu dengan Rp 60 miliar karena dia mengerjakan paket ini atau kepentingan yang lain?" tanya jaksa.
"Saya asumsikan demikian, karena pada saat penjajakan awal dari Pak Anang memperkenalkan Pak Yusrizki dengan para konsorsium saya anggap demikian," jawab Irwan.
Baca Juga:
Kemkomdigi Perluas Infrastruktur Digital di Daerah 3T, Fokus Empat Sektor Strategis
Irwan mengatakan uang Rp 60 miliar itu diambil oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi mengatakan uang itu diambil di sebuah kantor yang beralamat di Praja Dalam.
Windi juga berstatus sebagai saksi mahkota di sidang tersebut. Windi mengatakan pengambilan uang itu atas perintah Irwan.
"Siapa yang pertama kali meminta Saudara untuk mengambil uang ke Yusrizki? Di mana diambil?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Eks Menkominfo Johnny Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui, Peninjauan Kembali Ditolak MA
"Saya diminta oleh Saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu," jawab Windi.
"Saudara ketemu dengan siapa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu apakah itu Jefry atau bukan. Tapi saya pada saat sampai di lokasi saya bilang mau ketemu Pak Jefry lalu saya diminta untuk naik, naik ke lantai dua udah ada orang yang sedang menunggu," kata Windi.