Hakim kemudian bertanya lagi siapa yang mengajukan penawaran untuk menghentikan kasus.
Irwan menjelaskan bahwa orang tersebut mengklaim sebagai seorang pengacara dan mengaku bisa membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Pemulihan Telekomunikasi di Aceh Dikebut, Starlink dan Genset Dikerahkan Dukung Komunikasi Darurat
Irwan juga menegaskan bahwa dia tidak pernah bertemu dengan seseorang bernama Edward Hutahaean sebelumnya.
Dia mengatakan bahwa dia mengetahui nama tersebut dari Direktur PT Mora Telematika Indonesia, yaitu Galumbang Menak, dan juga dari Anang yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, Irwan juga mengungkapkan bahwa sejumlah uang sebesar Rp 15 miliar telah diserahkan kepada Edward.
Baca Juga:
Internet Rakyat untuk Akses Internet Murah dan Kencang, Begini Cara Daftarnya
Dia menjelaskan bahwa seorang staf dari Galumbang, yang bernama Indra, yang membantu dalam proses penyerahan uang tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.