Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala
Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai
Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut
penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak
mempunya kekuatan mengikat. Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat
Perintah Penghentian Perkara (SP3). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.