Menurut Alamsyah, keterangan saksi tersebut menjadi pegangan
penting pihaknya dalam sidang praperadilan ini.
"Bahkan, dia bilang polisinya ikut menikmati acara
Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami," tutur
Alamsyah.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Tak hanya itu, kata Alamsyah, saksi juga mengakui bahwa
masyarakat yang hadir di kegiatan pada pertengahan November 2020 lalu itu
melengkapi diri dengan disiplin memakai masker, dan mencuci tangan pada akses
masuk yang telah ditentukan pihak penyelenggara.
"Intinya saksi tadi menjelaskan dia menghadiri acara
Maulid Nabi di Petamburan, dia menjelaskan bahwa dia menghadiri di situ orang -
orang pakai masker, kemudian cuci tangan," ujarnya.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh
polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan
masyarakat.
Baca Juga:
Pengacara Rizieq: Peringatan Nuzulul Quran di Rutan Bukan Acara Heboh
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan
Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam
tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan
dengan menyasar 3 orang Termohon.