WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib eks marinir Satriya Kumbara kini semakin terkatung-katung setelah kehilangan kewarganegaraan Indonesia usai bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, namun di sisi lain tidak diakui pula keberadaannya oleh Moskow.
Hal itu terlihat dari pernyataan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, yang mengaku tidak mengetahui soal rekrutmen Satriya sebagai tentara bayaran.
Baca Juga:
Gaji Rp39 Juta Tak Sebanding, Eks Marinir RI Mohon Ampun Lantaran Gabung Perang Rusia
Alih-alih memberikan pembelaan, Tolchenov justru menyalahkan Satriya atas konsekuensi hukum yang harus ditanggungnya.
“Saya tidak tahu jelas aturan di Indonesia, tapi jika Pak Kumbara melanggar hukum Indonesia, itu sepenuhnya menjadi urusan pribadi dia, harusnya dia juga paham mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak sesuai hukum negaranya,” kata Tolchenov.
Satriya telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis, merujuk pada pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga:
Sebelum Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satria Arta Terjerumus Judi Online dan Utang Ratusan Juta
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan,” ujar Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam pasal 23 huruf d, disebutkan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk atau bergabung dalam dinas militer asing tanpa persetujuan presiden.
“Pasal 23 huruf d, tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,” tegas Supratman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]