Alat berat itu, kata Kuntadi, terdiri atas 53 unit excavator dan dua unit bulldozer.
Tersangka TT diduga telah melakukan serangkaian menghalang-halangi, yaitu dengan cara menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan alat bukti elektronik.
Baca Juga:
Usai 2 Kali Mangkir Panggilan Pemeriksaan, Kejagung Ancam Jemput Sriwijaya Air
Menurut Kuntadi, penyidik merasa mendapat perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.
“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional dan terukur, sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum” ujarnya.
Untuk keperluan penyidikan, tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan sejak tanggal 24 - 26 Januari, penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian kegiatan penanganan perkara korupsi tata niaga Timah ini.
“Sampai saat ini tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 saksi. Dari 20 saksi, telah ditetapkan satu tersangka,” kata Ketut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.