Endra menyebut motif AH membuat dan mengunggah konten tersebut ke media sosial adalah karena motif ekonomi.
"Motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan ini adalah karena motif ekonomi. Di mana tersangka ini setiap meng-upload video akan mendapatkan uang dari SnackVideo," kata Endra menjelaskan.
Baca Juga:
Foto-Video Mesra Khenoki Waruwu dan Kadis Pariwisata Beredar di Medsos, Plt. Bupati Nias Barat: Memalukan!
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.
Adapun kasus ini dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari seseorang bernama MR yang merasa terganggu dengan konten-konten yang diunggah di akun SnackVideo @rakyatjelata.98 karena dinilai menimbulkan kegaduhan.
Menurut hasil analisis polisi, postingan tersebut dikomentari banyak orang dan dapat menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga:
YLKI Wanti-wanti Konsumen Jangan Asal Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Risikonya
Endra menambahkan, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022.
Akibat perbuatannya itu, AH disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.