Dalam video tersebut, ia terlihat berada di wilayah konflik Ukraina, memicu reaksi keras dari publik dan pemerintah.
Tidak hanya dipecat, Satria juga menghadapi dampak hukum lain yang lebih serius: hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
Istri Persit Tewas Ditusuk Suami Oknum TNI di Deli Serdang, Motif Judi Online dan Kekerasan Terungkap
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status WNI Satria tidak dicabut melalui keputusan pemerintah, melainkan gugur secara otomatis sesuai ketentuan Pasal 23 huruf d dan e dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," kata Supratman pada Rabu (22/7/2025).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa WNI akan kehilangan status kewarganegaraannya apabila masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden RI, atau menjabat suatu posisi yang menurut hukum Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.
Baca Juga:
Skandal Judi Online Rp 3,8 Miliar dari Penerima Bansos, Kemensos Gerak Cepat
Meski hingga kini belum ada laporan resmi yang disampaikan kepada Kemenkumham terkait status Satria sebagai tentara bayaran Rusia, Supratman menegaskan bahwa bukti keterlibatan akan membuat statusnya gugur secara otomatis.
Namun, ia juga membuka ruang bagi Satria untuk kembali menjadi WNI melalui jalur naturalisasi.
Permohonan tersebut, menurut Supratman, dapat diajukan langsung kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pewarganegaraan.