Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, juga menegaskan bahwa pihak TNI AL tidak memiliki kewenangan atau niatan untuk menerima kembali Satria sebagai anggota.
Ia mengacu pada putusan tetap dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang menyatakan bahwa Satria terbukti sah melakukan tindak pidana desersi sejak 13 Juni 2022.
Baca Juga:
Istri Persit Tewas Ditusuk Suami Oknum TNI di Deli Serdang, Motif Judi Online dan Kekerasan Terungkap
Putusan perkara bernomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tersebut menetapkan hukuman penjara satu tahun dan pemecatan dari dinas TNI, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
“Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Tunggul.
Dalam pernyataan terakhirnya, Endi Supardi mengingatkan masyarakat tentang bahaya laten judi online yang menjadi akar dari tragedi ini.
Baca Juga:
Skandal Judi Online Rp 3,8 Miliar dari Penerima Bansos, Kemensos Gerak Cepat
"Judi online ini mungkin musuh kita bersama, yang harus kita tumpas. Karena ini merusak cara berpikir kita, cara kehidupan kita yang tadinya sederhana jadi hedonis, rata-rata seperti itu," tegasnya.
Kisah Satria Arta Kumbara menjadi cermin getir betapa cepatnya seseorang bisa jatuh dari kehormatan militer menjadi pengembara tanpa negara, akibat keputusan-keputusan fatal yang bertumpuk.
Kini nasibnya tergantung pada belas kasihan negara yang pernah ditinggalkannya.