WahanaNews.co | Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat jadi sorotan banyak kalangan.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan itu.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Pemutaran Film 'Tepatilah Janji'
"Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5).
Sejauh ini, Kemendagri belum mengeluarkan pernyataan terkait penunjukan itu. Namun sejumlah Menteri di Kabinet Indonesia Maju membela keputusan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menpan RB Tjahjo Kumolo bahkan memaparkan aturan yang mendasari penunjukan itu.
Baca Juga:
Bawaslu Kendari Ingatkan Peserta Pilkada 2024 untuk Tidak Libatkan Anak-anak
Sejumlah aturan yang diklaim pemerintah sebagai dasar penunjukan anggota TNI menjadi Pj Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 47 ayat 1 UU itu menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun pada ayat 2, disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.