2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 20 ayat 1 UU itu menjelaskan jabatan ASN diisi dari pegawai ASN. Lalu pada ayat selanjutnya, dijelaskan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.
Lalu pada ayat 3 dijelaskan pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Polri.
Baca Juga:
Imbau OPD Kerja Maksimal, Gani Muhamad: “Jangan Tunggu Putusan MK, Jangan Bebani Wali Kota Terpilih”
Selain itu, pasal 109 ayat 1 UU itu menyatakan jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Lalu pada ayat 2 berbunyi Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pasal 147 PP itu menyatakan jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Lalu pada pasal 148 ayat 1 menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri. Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu berada di instansi pusat dan sesuai dengan UU TNI dan UU Polri
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Pasal 57 ayat 3 menyatakan Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat adalah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
5. Vonis Mahkamah Konstitusi (MK)
MK sebelumnya pernah memutus perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).