WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan penjabat (pj.) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya untuk memastikan yang bersangkutan fokus menjalankan tugasnya.
"Pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga:
DPR Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Percepat Swasembada Lewat Oplah dan Cetak Sawah
Guspardi menyebutkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
"Oleh karena itu, sudah semestinya pj. kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Menurut dia, sebaiknya para pj. kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.
Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait dengan pj. kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.