WahanaNews.co | Berulang kali pendakwah Jam'an Nurkhatib Mansur atau akrab disapa Yusuf Mansur dipolisikan, berkenaan dengan aktivitas bisnisnya.
Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara. Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Keempat gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.
Adapun rinciannya yakni tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan. Dari keempat gugatan tersebut Yusuf Mansur dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun.
Namun terbaru, Rabu (22/6), dalam kasus Tabung Tanah, PN Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur sehingga dia tak perlu membayar ganti rugi seperti yang dituntut penggugat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Oknum Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya
Berikut deretan gugatan terhadap Yusuf Mansur:
Gugatan di PN Jakarta Selatan
Yusuf Mansur digugat di PN Jakarta Selatan atas tuduhan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Tak seorang diri, Yusuf Mansur yang berstatus sebagai tergugat III digugat bersama tiga orang lainnya. Tiga orang itu yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat IV).
Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp 98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar.
Yusuf Mansur digugat di PN Tangerang terkait investasi hotel haji dan umrah hingga program tabung tanah.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, pertama gugatan perkara terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi total senilai Rp 337.960.000. Para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Kedua, gugatan dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 12 orang yang menggugat, menuntut Yusuf Mansur membayar Rp 785 juta.
Ketiga, gugatan perkara tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.
Namun, dalam putusan yang dibacakan hakim PNTangerang pada Rabu (22/6), gugatan para penggugat itu dinyatakan ditolak. Dengan demikian, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut penggugat.
Yusuf Mansur tengah berada di luar negeri, sehingga sidang pembacaan putusan itu diwakili pengacaranya yakni Ariel Muchtar.
Yusuf bersyukur atas kemenangannya dan meminta agar pihak yang masih mencari-cari kesalahan atas dirinya serta membencinya lekas mendapatkan pengampunan dan rahmat dari Tuhan yang Maha Esa.
"Alhamdulillah. Dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan pakai falsafah Jawa saja, "Menang tanpa ngasorake...". Menang tanpa bersorak-sorai," kata Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima. [qnt]