Sementara pungutan Rp 1.000 diperuntukkan
sebagai fee operasional para pejabat Kemensos, termasuk biaya penyewaan
pesawat jet, biaya swab test para pejabat Kemensos, hingga pembuatan
seragam.
Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap
senilai Rp 32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek
Tahun 2020.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap
melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus
Joko Santoso, sebesar Rp 1,280 miliar, dari pihak swasta bernama Harry Van
Sidabukke.
Kemudian, Juliari juga menerima uang dari Direktur
Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, senilai Rp 1,950
miliar.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika
Juliari menerima uang senilai Rp 29.252.000.000 atau Rp 29,2 miliar dari
beberapa penyedia barang pada proyek bansos.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.