"Semua menyangkal ketika di persidangan,
tidak pernah menerima dari saudara. (Penyerahan uang) Melalui Adi Wahyono?"
tanya hakim.
"Betul Yang Mulia, dari bulan Juli dan
Agustus, Rp 50 juta. Saya serahkan secara bertahap Rp 50 juta, empat
kali," jawab Matheus.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Tak berhenti di situ, Matheus kembali
mengungkap nama-nama lain yang menerima uang panas tersebut.
Di antaranya, Kepala Biro Kepegawaian
(Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo, menerima Rp 150 juta; lalu Kasubagpeg
Sesdirjen Linjamsos Kemensos, Rizki Maulana; serta Staf Subbag Tata Laksana
Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra, Iskandar,
Firmansyah, dan Yoki.
Selanjutnya, Fahri Isnanta, selaku LO Kemensos
tim audit BPK, juga menerima fee Rp 250 juta.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp 250
juta, dia adalah LO Kemensos, tim audit BPK," ungkap dia.
Dalam persidangan ini, Matheus juga mengungkap,
pungutan fee bansos yang ditagih ke setiap vendor adalah Rp 11 ribu per
paket.
Rinciannya, pungutan Rp 10.000 khusus jatah
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.