WahanaNews.co | Bareksrim Polri limpahkan tahap II berkas tersangka Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.
Tersangka kasus Binomo itu akan segera disidangkan.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Pagi juga hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua," Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Karta menyebut berkas Fakarich dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Jumat, (29/7) lalu.
Fakarich akan disidang di Medan lantaran banyak korban dan saksi di wilayah sana.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Ya karena banyak korban Fakar dan saksinya di Medan," ungkapnya.
Sementara untuk berkas perkara lima tersangka lainnya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, hingga kini masih diteliti jaksa.
Sebab, beberapa waktu lalu jaksa sempat mengembalikan ke penyidik.