"Sudah kita lengkapi dan minggu kemarin dah kita kirim kembali ke JPU," katanya.
Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.