Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, eks Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menduga Firli kerap memperdagangkan kasus. Hal itu diamini Aulia.
“Saya menduga, dari temuan penyidikan di Polda Metro Jaya, jumlah penukaran uang valas berupa dolar Singapura atau dolar Amerika ataupun mata uang lainnya, lebih dari itu, saya meyakini,” kata Aulia dalam siniar bersama Abraham Samad itu.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.