Ketika kabar tentang Firli yang diduga melakukan pemerasan terhadap SYL mencuat, disebutkan bahwa Ketua KPK tersebut menerima sejumlah Rp 1 miliar terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum mengungkapkan detail penyidikan secara rinci, sehingga total uang yang diterima Firli masih belum terungkap.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
“Terkait dengan materi penyidikan, nanti kita update berikutnya,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas dengan total nominal Rp 7,4 miliar.
Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer itu tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Selain itu, kepolisian juga menyita ikhtisar LHKPN atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022 dan sebanyak 21 unit ponsel.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Aulia Postiera menduga masih ada korban pemerasan lain yang dilakukan Firli Bahuri.
Jumlah Rp 7,4 miliar itu, kata Aulia, kemungkinan hanya terkait dengan kasusnya SYL.