WahanaNews.co |Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Andi diduga melakukan transaksi ilegal berkaitan dengan dana bantuan dari BNPB.
Terlepas dari itu, Andi diketahui baru 3 bulan resmi menjabat bupati. Sebelumnya, Andi tercatat sebagai Wakil Bupati Koltim.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Bupati sebelumnya, yaitu Samsul Bahri Majid, berpulang karena serangan jantung pada Maret 2021. Padahal saat itu Samsul baru 21 hari menjabat bupati didampingi Andi Merya sebagai wakil bupati.
Dicek dari situs LHKPN KPK, Andi terakhir mencatatkan hartanya sebesar 478.078.198 (juta) yang dilaporkan pada 9 September 2020. LHKPN ini dilaporkan saat dia masih sebagai calon wakil bupati.
Adapun rinciannya Andi memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 90 juta. Selain itu, tercatat Andi memiliki harta bergerak sebesar Rp 374.400.000 (juta).
Baca Juga:
PLN Siapkan Listrik Bersih untuk Hilirisasi Mineral Smelter Antam di Kolaka, Sultra
Andi juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 13.678.198 (juta). Andi tercatat tidak memiliki utang.
Sebelumnya dikabarkan Bupati Andi diamankan KPK bersama lima orang lainnya, yang salah satunya adalah Kepala BPBD Koltim Anzarullah. Saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa sebelum nantinya KPK menentukan perihal tersangka dalam OTT ini.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi perihal OTT ini, Rabu (22/9/2021).
Pihak-pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. Mereka menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), baru kemudian diterbangkan ke Jakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status mereka. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.