HARI ini, 1 Januari 2026, bangsa ini berdiri di sebuah persimpangan sejarah. Esok hari, 2 Januari 2026, genap tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diundangkan. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, Indonesia secara resmi memasuki era baru hukum pidana nasional.
Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, kita benar-benar menanggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) produk hukum kolonial yang “dipinjam” lebih dari satu abad. Ini bukan sekadar pergantian kitab undang-undang, melainkan sebuah pergeseran fundamental dalam cara negara memandang kejahatan, pelaku, dan keadilan.
Baca Juga:
Algoritma Berujung Pidana: Era Baru Tanggung Jawab Korporasi di Ranah Digital
Pergeseran Paradigma Pemidanaan
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia beroperasi dalam kerangka retributif: hukum sebagai alat pembalasan. Warisan kolonial WvS dirancang untuk menjaga ketertiban pemerintahan Hindia Belanda, dengan penekanan kuat pada perbuatan (daad) dan hukuman yang kaku.
KUHP Nasional hadir membawa paradigma baru yang dapat disebut sebagai keseimbangan monodualistik sebuah pendekatan yang tidak hanya menilai perbuatan pidana, tetapi juga memperhatikan pelaku (dader) secara utuh. Hukum pidana tidak lagi berdiri semata sebagai alat represif, melainkan juga sebagai instrumen korektif dan preventif.
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai SKCK Batasi HAM: Layak Dihapus
Ada tiga pilar utama perubahan filosofis yang perlu dipahami oleh para praktisi hukum dan masyarakat di tahun 2026 ini:
Pertama, Keadilan Korektif & Restoratif: Penjara bukan lagi satu-satunya jawaban. KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan secara lebih eksplisit sebagai alternatif pemenjaraan (decriminalization of imprisonment).
Kedua, Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines): Hakim kini diikat oleh Pasal 54, yang mewajibkan pertimbangan motif, sikap batin, riwayat hidup, hingga efek pidana terhadap masa depan pelaku sebelum menjatuhkan vonis. “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan lagi sekadar irah-irah, melainkan mandat untuk menggali keadilan substantif.
Ketiga Hukum yang Hidup (The Living Law): Pengakuan terhadap hukum adat (Pasal 2) adalah langkah berani sekaligus menantang. Ini adalah upaya mengawinkan asas legalitas (kepastian hukum) dengan asas keadilan yang tumbuh di masyarakat.
Tantangan Implementasi bagi Aparat Penegak Hukum
Sebagai akademisi, optimisme terhadap KUHP Nasional tidak dapat dilepaskan dari sikap waspada. Sejarah membuktikan, undang-undang yang baik di atas kertas dapat menjadi problematik apabila diterapkan oleh aparat yang tidak siap.
Tahun 2026 menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim. Sejumlah pasal krusial, seperti penghinaan terhadap Presiden, penyerangan harkat martabat kekuasaan umum, hingga pengaturan kohabitasi, menuntut kebijaksanaan ekstra dalam penerapannya.
Penegakan hukum tidak boleh lagi dilakukan dengan pendekatan mekanistik. Aparat harus mampu membedakan antara actus reus dan mens rea. Diskresi menjadi keniscayaan, tetapi hanya sah jika dilandasi pemahaman mendalam atas nilai keadilan dan hak asasi manusia.
Salah satu terobosan paling signifikan adalah pidana mati bersyarat. Dengan menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun, Indonesia memilih jalan tengah the Indonesian way antara kubu abolisionis dan retensionis. Di titik ini, hakim memikul tanggung jawab moral yang jauh lebih berat: menentukan apakah seorang terpidana masih memiliki harapan untuk diperbaiki.
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana
Era baru KUHP juga membawa implikasi besar bagi dunia usaha. KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana tidak lagi berhenti pada pengurus, tetapi dapat menjangkau korporasi itu sendiri, termasuk asetnya, apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau dalam lingkup kegiatan korporasi.
Pesan ini jelas: kepatuhan hukum bukan lagi formalitas administratif. Manajemen risiko hukum dan budaya kepatuhan harus menjadi bagian integral dari tata kelola perusahaan. Tanpa itu, sanksi pidana denda dengan nilai fantastis bukan lagi ancaman abstrak, melainkan risiko nyata.
Sebuah Harapan
Selamat datang KUHP Nasional. Kita tidak lagi bergantung pada hukum yang disusun di Den Haag pada abad ke-19. Kini, kita menggunakan hukum yang lahir dari Jakarta, diserap dari nilai-nilai Nusantara, dan dirancang untuk menjawab tantangan zaman.
Namun, hukum bukanlah kitab suci yang beku. Ia akan diuji oleh praktik, oleh perkara konkret, dan oleh dinamika masyarakat. Akan ada perdebatan, gesekan, bahkan mungkin pengujian undang-undang lanjutan di Mahkamah Konstitusi.
Semua itu justru menandakan satu hal: hukum kita hidup. Tugas kita bersama adalah mengawalnya secara kritis, rasional, dan berkeadaban.
[Redaktur: Amanda Zubehor]