WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan bakal menyita seluruh aset yang terindikasi aliran dana korupsi tersangka Harvey Moeis di kasus tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penyitaan juga bakal dilakukan terhadap aset milik orang- orang di sekitar Harvey apabila ditemukan indikasi aliran dana korupsi.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Kendati demikian, Kuntadi enggan berspekulasi lebih jauh ihwal ada atau tidaknya aliran dana dari Harvey Moeis kepada sang istri Sandra Dewi.
Ia mengatakan sampai saat ini penyidik tengah menelusuri aliran dana korupsi yang dilakukan oleh Harvey. Kuntadi menegaskan seluruh kegiatan penyitaan ataupun penetapan tersangka harus didasarkan kecukupan alat bukti.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai," jelasnya.
Di sisi lain, Kuntadi mengatakan pihaknya membuka peluang akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Harvey Moeis.
Ia menyebut penggunaan pasal TPPU merupakan hal dasar yang akan diterapkan kepada seluruh tersangka kasus dugaan korupsi. Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan penyidik saat ini masih terus menelusuri potensi adanya pencucian uang yang dilakukan Harvey dalam kasus ini.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/4).
"Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]