Ia pun menyarankan pemerintah untuk melakukan
Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara sungguh-sungguh dan
menyeluruh. Dilanjutkan membangun kepercayaan wajib pajak dengan cara
memberikan Jaminan Zero Korupsi di perpajakan.
"Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat
korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah," harapnya.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Kamrussamad juga meminta pemerintah untuk optimalkan
penggalian potensi PPh yang tertuang dalam Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 23 UU
KUP untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.
"Implementasikan kesepakatan pertukaran data otomatis
yang sudah diteken antarnegara melalui Automatic exchange of Informationatau AEol merupakan sistem pertukaran informasi
keuangan secara otomatis untuk mengejar Wajib Pajak (WP) di luar
negeri," pungkas dia. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.